BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
Untuk mewujudfkan wawasan kebangsaan Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak terlepas adanya ketahanan di bidang Ideologi. Ketahanan di bidang ideologi bangsa Indonesia ditunjukan untuk mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, baik secara langsung maupun tidak langsung yang membayangkan kelangsungan kehidupan Pancasila sebagai dasar ideologi Negara.
Keampuhan Pancasila sebagai ideologi Negara tergantung kepada nilai-nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia, baik secara pribadi, sebagai makhluk sosial maupun sebagai warga Negara sebagai kodrat dan irodat Tuhan yang Maha Esa. Rangkaian nilai tersebut tidak identik dengan agama, tetapi mempunyai keterkaitan yang erat, bahkan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Rangkaian nilai tersebut adalah kongkretisasi dari ajaran semua agama dan berfungsi sebagai pemersatu kehidupan antarumat beragama yang menciptakan kekuatan keagamaa, baik secara mental maupun spiritual di dalam Ketahanan Nasional.
Nilai tertinggi tersebut menjiwai dan meliputi nilai-nilai sila berikutnya dalam Pancasila. Di dalam nilai kemanusiaan misalnya, tersimpul cita-cita kemanusiaan yang memandang manusia sebagai makhluk Tuhan yang harus menjamin adanya toleransi, tolong menolong, hormat-menghormati yang dilandasi jiwa gotong royong.
Nilai Persatuam Indonesia merupakan faktor pengikat yang menjamin persatuan Indonesia yang terutama bersifat persatuan spiritual dan merupakan panduan hasrat untuk hidup bersama di dalam kesukaan, penderitaan dan sepenanggungan. Persatuan nasional, intelegensi dan dinamik merupakan anasir utama bagi bangsa yang menginginkan kemajuna, sedangkan nilai kerakyatan dijelmakan oleh persatuan yang riil dan wajar, sedangkan kedaulatan berada di tangan rakyat atas dasar musyawarah untuk mufakat. Demokrasi tanpa pimpinan dapat menjelma menjadi anarki dan pimpinan tanpa tanpa demokrasi akan mengarah ke diktatur. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara kepemimpinan dengan keraktayatan yang sudah dijiwai oleh persatuan spiritual (nasional) berlandaskan pada nilai Ketuhanan yang mutlak. Inilah yang disebut sebagai demokrasi Pancasila.
Meskipun Pancasila telah diakui dan diterima oleh bangsa Indonesia sebagai falsafah dan dasar Negara, namun pengakuan dan penerimaan saja belum tentu menjamin terhadap Ketahanan Nasional di bidang ideologi. Untuk mencapai Ketahanan Nasional diperlukan penghayatan dan pengamalan Pancasila secara sungguh-sungguh dan benar dalam kehidupan sehari-hari, sehingga Pancasila merupakan way of life bangsa Indonesia.
Pelaksanaan Ideologi Pancasila yang bersifat obyektif, adalah pelaksanaan di dalam Undang Undang Dasar dan peraturan hukum dibawahnya serta segala kegiatan penyelenggara Negara, sehingga Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, sedangkan pelaksanaan bersifat subyektif, yaitu pelaksanaan oleh pribadi perseorangan yang berarti pula bahwa segala perbuatan dan tindakan masyarakat Indonesia mencerminkan yang dikehendaki oleh Pancasila. Semakin tinggi kesadran dan ketraatan bangsa Indonesi adalam menamalkan nilai-nilai Pancasila, maka semakain tinggi pula ketahanan nasional di bidang ideologi.
Apabila melihat beberapa peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini, baik perkelaian antar mahasiswa, adu pukul di antara anggota dewan yang terhormat, tawuran antarwarga desa, carut merutnya kepastian hukum, baik pada aparat penyelenggara pemerintrah maupun “mafia hukum” yang menyita perhatian publik, akan memunculkan beberapa pertanyaan antara lain; Bagaimana perkembangan masyarakat Indonesia pada akhir-akhir ini dalam mengamalkan dan menghayati nilai-nilai Pancasila ? Sudah bergeserkah pengamalan terhadap nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari ? Atau sudah cukupkah bangsa Indonesia memandang Pancasila dengan sebuah pengakuan dan penerimaan dalam menjamin ketahan nasional Indonesia sebagai dasar dan sebuah ideologi ?
Tidak bisa dipungkiri dengan sederet pertanyaan tersebut yang pada kenyataanya telah mengundang keprihatinan serius terhadap sebuah ideologi Pancasila yang mengandung nilai sakral, bahkan sarat dengan norma luhur telah dipandang sebelah mata oleh sebagian komponen bangsa, bahkan sebagian masyarakat telah mengalami degradasi moral dalam menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, apabila dihadapkan dengan kenyataan beberapa fenomena dinamika dalam kehidupan masyarakat di setiap harinya.
Beberapa kejadian yang sangat memilukan bahkan memalukan reputasi sebuah bangsa Indonesia yang sejak awal dikenal bangsa yang santun, berbudi pekerti luhur, menjunjung nilai-nilai adat-istiadat yang penuh toleransi, serasa luntur ditelan bahkan digilas sebuah perilaku yang sangat tidak berperikemanusiaan, tidak beradab, sadis, bertindak anarkis, saling membunuh sesama kaum, tetangga,saudara sendiri, yang terjadi tanpa memandang strata, golongan, status sosial, bahkan mempengaruhi terhadap kehidupan secara universal.
Berawal dari fenomena di atas, maka diperlukan sebuah pemikiran atau gagasan yang diharapkan dpat digunakan sebagai instro[peksi terhadap strategi membina masyarakat terhadap nilai-nilai pancasila sebagai dasar dan Ideologi Negara, agar ke depan bangsa Indonesia lebih beradab, maju dan disegani, bahkan mampu meningkatkan citra Indonesia di masyarakat nasional (maupun Internasional )
PERKEMBANGAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NEGARA
Sebelum membahas lebih lanjut perlu kita memahami kedudukan pancasila.
A. Kedudukan yang pokok :
1. Sebagai dasar Negara
2. Segala pandangan hidup bangsa
B. Kedudukan pancasila yang lain :
1. falsafah hidup bangsa
2. Ideologi Negara
3. Sebagai perjanjian luhur
4. Sebagai jiwa dan kepribadiab bangsa
5. Sebagai tujuan yang hendak dicapai
6. Sumber dari segala sumber hukum
C. Suatu Negara sangat membujtuhkan
1. Pandangan hidup
Pancasila sebagai pandangan hidup berisi kristalisasi nilai-nilai yang telah diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia sebagai penuntun petunjuk dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar Negara untuk menghatur kehidupan berbangsa dan bernegara.
a. Isi pandangan hidup suatu bangsa
¯ Kristalisasi nilai yang mendalam
¯ Gagasan ide konsep yang mendasar
¯ Cita-cita yang ingin dicapai
b. Fungsi pendangan hidup bangsa
¯ Agar suatu Negara tidak terombang ambing
¯ Mengetahui dengan jelas kearah mana yang ingin dicapai
¯ Untuk mengatasi masalah-masalah yang timbul
¯ Agar suatu Negara berdiri kokoh
¯ Untuk membangun dirinya.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKTI MEMPUNYAI NILAI
- NILAI DASAR (Nilai Pokok)
- INSTRUMENTAL (Pedoman, Ukuran, Patokan )
- PRAKTIS
Pancasila sebagai ideologi Negara mengandung tiga dimensi :
1. Realitasnya : bahwa nilai-nilai yang terkandung didalamnya di
konkritisasikan sebagai cerminan kondisi obyektif yang
tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
2. Idealitasnya : bahwa idealisme yang terkandung didalamnya untuk
membnagkitkan gairah dan optimisme para warga masyarakat guna melihat hari depan secara prospektif, menuju hari esok yang lebih baik.
3. Fleksibilitasnya : dalam arti bahwa Pancasila bukanlah barang jadi yang sudah
selesai dan mandeg dalam kebekuan dogmatis dan normative, melainkan terbuka bagi tafsir-tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan zaman yang terus menerus berkembang tanpa kehilangan nilai hakikinya Pancasila yang tetap actual, relevan serta fungsional sebagai tiang-tiang penyangga bagi kehidupan bangsa dan Negara dengan jiwa dan semangat “Bhineka Tunggal Ika”
oleh karena itu, diperlukan penanaman wawasan kebangsaan di setiap warga Negara Indonesia sejak usia dini dan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini perlu disadari, bahwa dalam pengalaman serta penghayatan terhadap nilai-nilai Pancasila di dalamnya terdapat rasa kebangsaan, paham kebangsaan dan semangat kebangsaan (nasionalisme) yang kenyataanya pada akhir-akhir ini cenderung menurun, sehingga dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.
Cara pandang yang berwawasan nusantara pada masa-masa ini bisa dikatakan sudah luntur dan hampir berada pada titik terendah pada diri sikap anak bangsa ini. Kita bisa dengan mudah menyaksikan berbagai komponen bangsa terlibat dalam konflik dan terpecah-belah dalam golongan suku, ras, agama, daerah dan kepentingan yang sempit. Mencermati perilaku seperti itu, dapat dipastikan bahwa ikatan nilai-nilai kebangsaan yang merupakan pengejawatahan dari rasa cinta tanah air, bela Negara dan semangat patriotisme bangsa mulai luntur dan longgar, bahkan hampir sirna. Bahklan akhir-akhir ini telah berkembang pula sebuah kesadaran etnis yang sempit berupa tuntutan pemisahan wilayah dari beberapa daerah, seperti tuntutan referendum seiring dengan pemberlakuan otonomi daerah yang tidak dipahami secara mendalam.
Berdasarkan kondisi ini, maka dapat dikatakan bahwa adanya penghayatan nilai rasa kebangsaan, paham kebangsaan dan semangat kebangsaan menurun, antara lain pada :
a. Rasa Kebangsaan.Rasa kebangsaan tercermin pada perasaan rakyat, masyarakat dan bangsa terhadap kondisi bangsa Indonesia yang dalam perjalanan hidupnya menuju cita-cita bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. hal ini masih dirasakan jauh untuk menggapainya, karena lunturnya rasa kebangsaan yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari dengan berbagai peristiwa , baik perasaan mudah tersinggung yang mengakibatkan emosional tinggi yang berujung pada pembunuhan, bahkan pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan 17 Agustus yang setiap tahun dirayakan kurang menggema, karena kurangnya penghayatan dan pengamalan terhadap Pancasila. Di samping itu, adanya tuntutan sekelompok masyarakat dengan isu putra daerah terutama dalam Pilkada masih terjadi amuk massa dengan kepentingan sektoral, sehingga akan mengakibatkan pelaksanaan pembangunan nasional terhambat.
b. Paham kebangsaan. Paham Kebangsaan merupakan pengertian yang mendalam tentang apa dan bagaimana bangsa itu mewujudkan masa depanya. dalam mewujudkan paham tersebut belum diimbangi adanya legitimasi terhadap sistem pendidikan secara nasional, bahkan masih terbatas muatan local, sehingga muatan nasional masih diabaikan. Tidak adanya materi pelajaran Moral Pancasila atau Pendidikan Sejarah perjuangan Bangsa (PSPB) atau sertifikasi terhadap Pedoman penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) di setiap strata pendidikan baik formal, nonformal, maupun di masyarakat luas.
Semangat Kebangsaan. Belum terpadunya semangat kebangsaan atau nasionalisme yang merupakan perpaduan atau sinergi dari rasa kebangsaan dan paham kebangsaan. Hal ini tercermin pada sekelompok masyarakat mulai luntur dalam memahami adanya pluralisme, karena pada kenyataanya bangsa Indonesia terdiri atas bermacam suku, golongan dan keturunan yang memiliki ciri lahiriah, kepribadian, kebudayaan yang berbeda, serta tidak menghapus kebhinekaan, melainkan melestarikan dan mengembangkan kebinekaan sebagai dasarnya.
Penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam wawasan kebangsaan yang terasakan saat ini, belum mampu menjaga jati diri, karakter, moral dan kemampuan dalam menghadapi berbagai masalah nasional. Padahal dengan pengalaman krisis multidimensional yang berkepanjangan, agenda pemahaman, penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam bentuk wawasan kebangsaan bagi bangsa Indonesia harus diarahkan untuk membentuk serta memperkuat basis budaya agar mampu menjadi tumpuan bagi usaaha pembangunan di segala aspek kehidupan maupun di segala bidang.
Implikasi Terhadap Strategi Pembinaan Masyarakat Dalam Menghayati dan Mengamalkan Nilai-nilai Pancasila
Apabila dicermati adanya beberapa fenomena peristiwa pada kehidupan masyarakat yang terjadi di berbagai daerah pada akhir-akhir ini, baik berupa perkelahian massal antar kelompok kepentingan akibat pemekaran wilayah, berebut lahan kehidupan, selisih paham antar pemuda/ pelajar ternasuk mahasiswa dan lainnyam, merupakan bukti konkrit adanya pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila dalam bentuk wawasan kebangsaan sudah menurun.
Melihat perkembangan Wawasan Kebangsaan yang dimiliki komponen bangsa saat ini, apabila dibiarkan dapat dipastikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sangat kita cintai ini akan berimplikasikan terhadap hal-hal sebagai berikut ini.
a. Tidak terlaksananya pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila terutama paham kebangsaan.
b. Tidak terlaksananya pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila terutaa rasa kebangsaan.
c. Tidak terlaksananya pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila terutama semangat kebangsaan.
Kontribusi Pembinaan Masyarakat Terhadap Pemahaman dan Penghayatan Nilai-nilai Pancasila.
Dalam proses pembinaan masyarakat terhadap pemahaman dan penghayatan nilai-nilai Pancasila dalam wawasan kebangsaan pada seluruh komponen bangsa, dibentuk agar berwawasan kebangsaan serta berpola tata laku secara khas yang mencerminkan budaya maupun ideologi. Proses pembinaan kebangsaan berbeda bagi tiap bangsa dan bagi bangsa Indonesia yang plural dan heterogen akan lebih mengedepankan wawasan kebangsaan yang unsur-unsurnya adalah Rasa Kebangsaan, Paham Kebangsaan dan Semangat kebangsaan yang harus dibina secara berlanjut dan sinergis, karena letak kekluatan penangkalanya justru di dalam kesinergisannya. Kontribusi dalam pembinaan masyarakat terhadap pemahaman dan penghayatan nilai-nilai Pancasila dalam wawasan kebangsaan dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Pelaksanaan pembinaan masyarakat dalam memahami, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila melalui pendidikan formal maupun informal dapat dilaksanakan secara bersinergi, maka rasa persatuan dan kesatuan bangsa dapat tetap terjaga.
b. Pelaksanaan pembangunan dengan berwawasan kebangsaan dan dengan penerapan sistem desentralisasi sesuai UU Otonomi daerah telah membawa peningkatan yang sangat berarti pada pemberdayaan masyarakat, pada pelayanan terhadap masyarakat damn pada kesejahteraan masyarakat, yang diharapkan pada akhirnya dapat mempererat dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga kedaulatan NKRI tetap terjaga.
c. Pelaksanaan otonomi daerah selain menjanjikan harapan kamakmuran dan kemandirian daerah, akan berkontribusi terhadap adanya upaya mencegah bahaya disintegrasi bangsa. Kondisi ini muncul akibat dari masyarakat di daerah-daerah yang pada akhir-akhir ini telah nampak adanya upaya dalam turut menyukseskan pembangunan nasional demi kemakmuran bersama, sehingga munculnya konflik horizontal terhadap implementasi PP No.6 Tahun 2005 tentang Pilkada misalnya, dapat dihindari atau paling tidak dapat dieliminir.
Indikator Keberhasilan.
Untuk mengetahui tingkat keberhasilan dari upaya pembinaan masyarakat dalam memahami dan menghayati nilai-nilai Pancasila dalam mewujudkan wawasan kebangsaan guna menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, maka perlu ditentukan indikator-indikator yang digunakan untuk mengukur keberjasilan strategi pembinaan tersebut. Indikator tersebut, antara lain :
a. Pelaksanaan pembinaan masyarakat dalam penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila sudah diterapkan dengan baik, sehingga perpecahan akan terhindar serta persatuan dan kesatuan dapat tetap terjaga.
b. Pelaksanaan pembangunan yang berwawasan kebangsaan telah dapat diterapkan dengan sistem desentralisasi yang membawa peningkatan pada pemberdayaan dan pelayanan masyarakat, sehingga kesajteraan masyarakat dapat meningkat dan persatuan dan kesatuan bangsa dapat terjaga.
c. Pelaksanaan pembangunan dalam meningkatkan kualitas SDM dapayt berjalan denganb baik dan dapat mencegah munculnya konflik horizontal, sehingga bahaya disintegrasi bangsa dapat dihindari.
d. Perhatian Pemerintah dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk sosialisasi terhadap pemahaman, penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila melalui sertifikasi pendidikan formal maupun informal dapat dilaksanakan dengan baiuk damn lancer pada seluruh lapisan masyarakat atau seluruh komponen bangsa.
e. Pemahaman yang mendalam terhadap visi dan orientasi yang jelas akan membawa pada pelaksanaan pembangunan SDM lebih baik dan memvawa kemamkuran dan meningkatkan kesejahteraan mnasyarakat secara menyeluruh.
f. Seluriuh instansi dan komnponen bangsa terkait bersinergi dalam pelakasanan pembinaan masyarakat Indonesia guan memahami dan menghaytai serta menamalkan nilai-nilai Pancasila,sehingga dapat menghindari dan bahkan dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul yang pada akhirnya dapat hidup berdampingan penuh toleransi.
Upaya untuk mendukung terwujudnya kebijakan pemerintah
Guna mewujudkan tertanamnya nilai-nilai Paham Kebangsaan, Rasa kebangsaan dan Semangat kebangsaan (Nasionalisme) yang terkandung di dalam Wawasan Kebangsaan, maka dilakukan upaya-upaya sebagai berikut :
a.Institusi pendidikan memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang Wawasan kebangsaan melalui lembaga pendidikan formal maupun non formal dengan pendekatan historis. Pendekatan historis tersebut penting, guna memberikan pengertian bahwa Wawasan Kebangsaan telah diperjuangkan oleh para pemuda Indonesia di masa lampau, sebagaimana yang telah diikrarkan oleh para pemuda tersebut pada tanggal 28 Oktober 1928 dalam wujud Sumpah Pemuda.
b. Terciptanya dukungan dan kesadaran masyarakat luas terhadap pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan demi terciptanya integritas NKRI yang kuat. Hal ini dapat diupayakan dengan cara meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya NKRI.
Pemahaman ini dapat diwujudkan dengan cara antara lain :
a) Meningkatkan kegiatan yang menimbulkan terjadinya interaksi antar daerah, sebagai contoh dengan adanya berbagai olah raga, antara lain : Pekan Olah raga Nasional, Pekan Kebudayaan Nasional, Liga Indonesia dan lain-lain.
b) Menumbuhkan rasa persaudaraan antar daerah melalui rasa kebersamaan dan senasib sepenanggungan untuk bersama-sama berusaha bangkit dari kepurukan.
Untuk mendukung terhadap upaya peningkatan kualitas dan kuantitas personil
Dengan menciptakan suatu kondisi kehidupan Sosial dan Politik yang sehat dengan cara :
1. Pemerintah selalu mengikuti dan merespon setiap perkembangan dan perubahan sosial dalam masyarakat dengan matang, sehingga dapat diantisipasi guna mencegah terjadinya gejolak dalam masyarakat yang cenderung anarkis apabila dibiarkan berlarut.
2. Membina kerukunan antarumat beragama atau golongan dengan menjunjung tinggi toleransi dan pluralisme agama yang ada pada masyarakat.
3. Pemerintah menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan Wawasan Kebangsaan. Hal tersebut dapat dilaksanakan melalui :
a. Proses pembelajaran tentang unsur-unsur dari Wawasan Kebangsaan, yaitu Rasa Kebangsaan, Paham Kebangsaan dan Semangat Kebangsaan ( Nasionalisme ). Diperlukan suatu program yang aplikatif dan langsung menyentuh pada sendi-sendi kehidupan masyarakat melalui penyuluhan, pelatihan serta memasukkan nilai-nilai tersebut ke dalam kurikulum pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi.
b. Ketauladanan. Peningkatan Wawasan Kebangsaan juga harus dibarengi dengan ke tauladanan dari pemimpin nasional dalam kehidupan berpolitik dan bernegara. Apabila para elit politik dan pemerintah dapat memberikan ketauladanan dengan dilandasi jiwa persatuan dan kesatuan, lebih mementingkan bangsa dan negara serta mewujudkan keadilan, maka masyarakat akan lebih respek, loyal dan patuh kepada para pemimpinnya atau umaro’nya.
c. Melibatkan tokoh-tokoh masyarakat. Dalam meningkatkan wawasan kebangsaan, diperlukan ketertiban tokoh-tokoh masyarakat dalam bidang agama, sosial dan pemerintah dalam memberikan keyakinan kepada rakyat terhadap pentingnya peningkatan dan pembinaan Wawasan Kebangsaan.
d. Peningkatan dan peneguhan kembali komitmen bersama tentang Wawasan Kebangsaan melalui program sosialisasi Wawasan Kebangsaan. Kerangka dasar program sosialisasi Wawasan Kebangsaan yaitu :
1. Memahami dan menghormati setiap perbedaan sebagai suatu realitas yang ada dan akan selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat.
2. Menerima semua perbedaan yang berada dalam wilayah Nusantara sebagai satu keutuhan, terpadu saling melengkapi dan saling menghidupi.
3. Rasa kecintaan terhadap tanah air dan bangsa Indonesia dengan segala isinya yang beraneka ragam.
Untuk mewujudkan terhadap pemahaman nilai-nilai dalam kehidupan berbangsa, maka dilaksanakan upaya-upaya sebagai berikut :
1. Pemerintah menerapkan mata pelajaran wajib Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa ( PSPB ), Pembinaan Bela Negara ( PBN ) melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ( PPBN ) di seluruh strata pendidikan negeri maupun swasta, sejak TK hingga perguruan tinggi, agar tertanam rasa, paham dan semangat kebangsaan, sehingga persatuan dan kesatuan bangsa dapat terjaga.
2. Pemerintah bersama dengan instansi terkait, melaksanakan upacara peringatan Hari-hari Besar Nasional dengan menggunakan pakaian nasional dan dilanjutkan dengan pameran atau menyaksikan film-film dokumenter perjuangan bangsa.
3. Pemerintah bersama instansi terkait melaksanakan renungan suci dan ziarah ke Taman Makam Pahlawan dan mendoakan kepada para arwah pahlawan pejuang kemerdekaan bangsa.
4. Pemerintah bekerjasama dengan pihak swasta, melaksanakan berbagai lomba, baik karya tulis ilmiah termasuk lomba karya tulis territorial dengan jangkauan lebih luas maupun olahraga “napak tulis” dalam bentuk longsmarch atau lainnya.
BAB VII
PENUTUP
Kesimpulan. Berdasarkan pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
a. Dalam pembinaan masyarakat dalam pemahaman, penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila untuk menanggulangi ancaman terhadap disintegrasi bangsa, harus dilakukan secara simultan, berkesinambungan dan terarah di seluruh komponen bangsa.
b. Peningkatan pembinaan masyarakat dalam pemahaman, penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila merupakan salah satu cara yang tepat untuk menghindari bahaya disintegrasi bangsa yakni dengan melibatkan seluruh komponen bnagsa.
c. Ideologi Pnacasila merupakan seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan mengembangkan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.
d. Kurangnya pengamalan terhadap ideologi Pancasila oleh masyarakat dapat terjadi, karena prinsip-prinsip dasar dan arah tujuan yang terkandung dalam ideologi tersebut tidak dipahami, dimengerti, dipergunakan dan dilaksanakan sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara.
e. Pembinaan masyarakat dalam menghayati dan mengamalkan terhadap nilai-nilai Pancasila yang meliputi paham kebangsaan, rasa kebangsaan dan semangat kebangsaan, mutlak perlu diajarkan sejak usia dini melalui lembaga pendidikan formal maupun informal.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
5. AF. Stones James, Management,(dalam R. Sulistiyadi. Majalah Seskoal). Jilid I Edisi 1.
6. Buku Kwarganegaraan. Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara. Penerbit Yudhistira. Jakarta. 2005.
7. DR. J. KALOH, Mencari Bentuk Otonomi Daerah, Suatu Solusi dalam Menjawab Kebutuhan Lokal dan Tantangan Global. PT Rineka Cipta. Jakarta. 2002.
8. Jenderal TNI (Pum) Edi Sudrajat, “ Regionalisme, Nasionalisme dan Ketahanan Nasional : Satu Tinjauan dari segi Strategi Hankam “. Jurnal Ketahanan nasional, Nomor II 93), Desember 1997.
9. Lemhannas, Kewiraan Untuk Mahasiswa. Penerbit. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdikbud. Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 1992.
10. Samad Riyanto, Bibit. Orasi Ilmiah. Optimalisasi Upaya Pencegahan Korupsi Dalam Praktek Administrasi Negara. (Naskah dalam wisuda Program Magister ke-7 dan Program Sarjana S1 ke-46 STIA LAN RI). Jakarta. 2009.
11. Saile, Said. Pemekaran Wilayah, Sebagai Buah Demokrasi di Indonesia. Penerbit Restu Agung. Jakarta. 2009.
12. Undang-Undang Dasar 1945. Grafindo. 2004. Jakarta.