3. Arti dan Tujuan Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya.
b. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Perkawinan harus berdasarkan persetujuan kedua calon mempelai Sebaliknya, keduanya sudah berusia 19 tahun ke atas.
Perkawinan itu dilakukan dengan tujuan sebagai berikut.
a. Membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal
b. Memenuhi kebutuhan biologis secara sah dan sehat.
c. Mendapatkan keturunan yang sah
d. Hidup bermasyarakat
e. Wahana utama dan pertama guna mewariskan kebudayaan kepada generasi berikutnya.
f. Memperjelas garis keturunan sehingga memudahkan dalam menyelesaikan atas harta warisan.
g. Memenuhi kebutuhan rohaniah, perasaan kasih sayang, dan aman,tenteram, cinta, dan bahagia.
4. Macam-macam Perkawinana. Berdasarkan Banyaknya Suami dan IstriPerkawinan dapat dibedakan sebagai berikut.1) Perkawinan monogami ialah perkawinan seorang suami hanya memiliki seorang istri dalam satu perkawinannya. Bentuk ini adalah bentuk yang paling umum di berbagai masyarakat seluruh dunia.
2) Perkawinan poligami ialah perkawinan seorang suami memiliki seorang istri lebih dari satu. Bentuk ini dilakukan oleh keluarga tertentu saja.
Contoh: Raja-raja zaman dulu, keluarga bangsawan, orang-orang kaya, atau orang biasa karena alasan-alasan tertentu.
Baca juga:
- Kelembagaan Sosial Tradisional dan Modern dan Penyesuaian Kelembagaan Materi Sosiologi - New!
- MACAM-MACAM LEMBAGA SOSIAL MATERI SOSIOLOGI - New!
- Macam-macam Norma dan Norma Dibentuk Agar Terjadi Hubungan Manusia/Masyarakat/Lembaga Sosial Dapat Berjalan Baik - New!
- Tipe-tipe Penggolongan dan Kelembagaan Sosial Masyarakat Tradisional dan Masyarakat Modern Materi Sosiologi - New!
3) Perkawinan poliandri ialah perkawinan seorang istri memiliki suami lebih dari satu. Bentuk ini tidak lazim terjadi dan memang tidak dibenarkan oleh hukum negara, hukum agama, ataupun hukum adat
b. Bentuk Perkawinan KhususPerkawinan dapat dibedakan sebagai berikut1)
Perkawinan sororat (anjutan) terjadi bila si istri meninggal maka suami itu mengawini saudara perempuan istrinya atas dasar izin atau mandat dari mendiang istri. Menurut adat, perkawinan dilangsungkan tanpa membayar bingkisan perkawinan karena dianggap perkawinan lanjutan dari yang sebelumnya. Perkawinan ini di Jawa disebut ngarangwulu. Di Minangkabau disebut baganti laplak dan di Pasemah disebut tungkat.
2) Perkawinan mengabdi (jasa) apabila seorang membayar bingkisan perkawinan kepada istrinya sehingga laki-laki itu harus bekerja dahulu di tempat keluarga si istri tanpa dibayar sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Bentuk perkawinan ini di Lampung disebut mandiding dan di Bali disebut munggonin.
3) Perkawinan levirat (pengganti) ialah perkawinan yang terjadi bila seorang suami meninggal kemudian si janda dikawini oleh saudara laki-laki yang meninggal tersebut. Perkawinan ini di Palembang disebut ganti tikar, di Bengkulu disebut kawin anggon, dan di Batak disebut pare akhon.
4) Perkawinan menculik ialah yang dilakukan dengan menculik wanita yang akan dikawini kemudian diajak pergi (lari) dan menikahinya di tempat yang jauh. Kalau dalam penculikan itu dengan persetujuan si wanita, hal ini disebut perkawinan merangkat, apabila tanpa pengetahuan si wanita disebut melagandang. Tujuan dari perkawinan ini adalah untuk menghindari pembayaran bingkisan perkawinan yang terlalu tinggi (berat) dari pihak laki-laki. Dulu perkawinan menculik banyak terjadi di Lampung, Kalimantan, dan Bali
5) Perkawinan pungut ialah perkawinan yang terjadi karena seorang ayah pada masyarakat patrilineal tidak mempunyai anak laki-laki sehingga anak perempuannya dikawinkan secara matrilokal di mana menantu laki-laki itu diminta tetap tinggal di rumah keluarga istri dengan perjanjian bahwa anak laki-laki yang lahir dari perkawinannya itu dipungut dan dimasukkan ke dalam klan ayah Bentuk perkawinan ini di Lampung disebut kawin ambil anak atau kawin tegak tegi (bila suami dimasukkan di dalam klan istrinya). Jika anak-anaknya saja yang dimasukkan, disebut kawin minjam jago Ada pula sang suami itu langsung dimasukkan ke dalam klan ayah menantunya). Jadi, tujuan perkawinan pungut in ialah untuk menjaga kelangsungan hidup klan tersebut.
c. Berdasarkan Daerah Asal JodohPerkawinan dapat dibedakan sebagai berikut.1) Perkawinan endogami ialah perkawinan yang dilakukan dengan seseorang yang berasal dari lingkungan sendiri. Lingkungan ini dapat berupa satu desa, satu marga, atau satu lingkungan keluarga dekat, tetapi sudah bukan muhrimnya. Bentuk endogami dijumpai di dalam masyarakat desa tradisional atau di kalangan orang-orang kaya yang bertujuan agar harta warisannya tidak jatuh kepada orang lain.
2) Perkawinan eksogami ialah perkawinan yang dilakukan dengan seseorang yang berasal dari luar lingkungan, luar desa, luar marga atau luar ras. Bentuk ini dapat dijumpai pada masyarakat y unilateral, misalnya masyarakat Batak
Terimakasih telah membaca Arti dan Tujuan Perkawinan dan Macam-macam Perkawinan Materi Sosiologi