5. Bentuk-Bentuk KekerasanKekerasan merupakan tindakan agresi yang melanggar norma dan nilai sosial.
Jika dikelompokkan, ada dua bentuk kekerasan yaitu sebagai berikuta.
Kekerasan langsung (direct violence), adalah suatu bentuk kekerasan dengan sengaja.
b.
Kekerasan tidak langsung (indirect violence), adalah suatu bentuk kekerasan yang mengurangi hak asasi manusia baik menyerang (offensive) maupun bertahan (deffensive).
Berdasarkan hal tersebut,
kekerasan dapat dibedakan menjadi empat jenis sebagai berikut.a.
Kekerasan terbuka, adalah kekerasan yang dapat dilihat seperti perkelahian
b.
Kekerasan tertutup, yaitu kekerasan tersembunyi atau tidak dilakukan langsung seperti perilaku mengancam,
c.
Kekerasan agresif, adalah kekerasan yang dilakukan tidak untuk perlindungan tetapi untuk mendapatkan sesuatu
d.
Kekerasan defensif, adalah kekerasan yang dilakukan sebagai tindakan perlindungan diri
Para ahli memberikan beragam pendapat mengenai bentuk-bentuk kekerasan.
Berikut berbagai pendapat tentang bentuk-bentuk kekerasan yang dikemukakan oleh para ahlia, Robert F. LitkeBerikut dua bentuk kekerasan menurut Robert F. Litke,
1) Kekerasan PersonalKekerasan personal adalah kekerasan yang dilakukan oleh individu (pribadi) dan berwujud dalam dimensi fisik maupun psikologis, Kekerasan fisik dapat berupa tindakan mencederai atau melukai. Adapun kekerasan psikologis bisa muncul dalam bentuk ancaman atau pembunuhan karakter.
2) Kekerasan InstitusionalKekerasan institusional adalah kekerasan yang terlembaga atau dilakukan oleh lembaga tertentu. Aksi fisik dapat muncul dalam bentuk kerusuhan, terorisme, dan perang. Adapun aksi psikologis muncul berbentuk perbudakan, rasisme, serta seksisme.
b. Johan GaltungBerikut tiga bentuk kekerasan menurut Johan Galtung.
1) Kekerasan StrukturalGaltung berpendapat bahwa ketidakadilan yang diciptakan oleh suatu sistem hingga menyebabkan manusia tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar (basic needs) merupakan konsep kekerasan kultural. Kekerasan ini dapat mewujud sebagai rasa tidak aman karena tekanan lembaga-lembaga militer yang dilandasi oleh kebijakan politik otoriter, pengangguran akibat sistem ekonomi yang tidak berfungsi dengan baik dan kurang mampu menyerap sumber daya manusia di lingkungannya, diskriminasi ras atau agama oleh struktursosial dan politik, hingga ketiadaan hak untuk mengakses sarana pendidikan maupun kesehatan secara bebas dan adil. Banyaknya anak-anak yang kelaparan, menderita busung lapar, bahkan meninggal karena gizi buruk juga merupakan konsep kekerasan struktural.
2) Kekerasan KulturalKekerasan kultural adalah aspek-aspek dari kebudayaan, ruang simbolis dari keberadaan masyarakat manusia (dicontohkan oleh agama dan ideologi, bahasa dan seni, serta ilmu pengetahuan empiris dan formal) yang bisa digunakan untuk melegitimasi atau membenarkan kekerasan struktural dan langsung.
Kekerasan kultural adalah hasil konstruksi masyarakat. Satu etnis membenci etnis lain karena adanya prasangka atau asumsi negatif tertentu yang dikonstruksikan secara sosial oleh etnis itu sendiri. Misalnya, etnis A diasumsikan sebagai etnis yang serakah, dominan, serta munafik. Asumsi ini lantas dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap warga etnis A
3) Kekerasan LangsungKekerasan langsung dapat berwujud tindakan intimidasi hingga menyebabkan ketakutan dan trauma psikis, mencederai, melukai, hingga mengakibatkan kematian pihak lain. Kekerasan langsung dapat dilakukan oleh satu individu pada individu lain, kelompok terhadap kelompok lain, atau kelompok terhadap individu.
Dalam masyarakat terdapat banyak bentuk kekerasan yang menyita perhatian, misalnya terorisme dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Berikut penjelasannya.
Baca juga:
- Definisi Kekerasan dan Syarat Terjadinya Kekerasan Materi Sosiologi - Baru!!
- Faktor Penyebab Kekerasan dan Karakteristik Kekerasan Materi Sosiologi - Baru!!
- Faktor-Faktor yang Memengaruhi Pola Penyelesaian Konflik Materi Sosiologi - Baru!!
a. TerorismeMenurut Evans dan Murphy, terorisme adalah penggunaan kekerasan yang di sengaja atau ancaman penggunaan kekerasan oleh sekelompok pelaku yang diarahkan pada sasaran-sasaran yang dimiliki atau di bawah tanggung jawab pihak yang diserang Hal ini dimaksudkan untuk mengomunikasikan kepada pihak yang diserang mengenai adanya ancaman atau tindakan yang lebih kejam lagi di masa mendatang.
Adapun dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (telah ditetapkan menjadi Undang Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme), dijelaskan bahwa terorisme adalah perbuatan melawan hukum secara sistematis dengan maksud untuk menghancurkan kedaulatan bangsa dan negara dengan menimbulkan bahaya bagi tubuh, nyawa, moral, harta benda, dan kemerdekaan orang, atau menimbulkan kerusakan umum atau suasana teror atau rasa takut secara meluas, sehingga terjadi kehancuran pada objek-objek vital yang strategis, kebutuhan pokok rakyat, lingkungan hidup moral, peradaban, rahasia negara, kebudayaan, pendidikan, perekonomian, teknologi perindustrian, fasilitas umum, maupun fasilitas internasional
Lalu, perbuatan seperti apakah yang dapat digolongkan sebagai tindak terorisme? Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memberikan batasan tentang tindak pidanaterorisme sebagai penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan hingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massa, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis. lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional
Adapun berdasarkan Treaty on Cooperation among the States Members of the Tergolong tindak terorisme adalah sebagai berikut.1) Kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang biasa atau orang yang dilindungi hukum
2) Menghancurkan atau mengancam untuk menghancurkan harta benda dan objek materiel lain sehingga membahayakan kehidupan orang lain
3) Menyebabkan kerusakan atas harta benda atau terjadinya akibat yang membahayakan bagi masyarakat
4) Mengancam kehidupan negarawan atau tokoh masyarakat dengan tujuan mengakhiri aktivitas publik atau negaranya, atau sebagai pembalasan terhadap aktivitas tersebut.
5) Menyerang perwakilan negara asing atau staf anggota organisasi internasional yang begitu juga tempat bisnis atau kendaraan orang dilindungi oleh hukum internasio orang yang dilindungi oleh hukum intermasiona
6) Tindakan lain yang dikategorikan sebagai terorisme di bawah perundang-undangan nasional atau instrumen legal yang diakui secara internasional yang bertujuan memerangi terorisme.
Salah satu lembaga bentukan pemerintah yang ditugasi, berdasarkan Peraturan memerangi terorisme adalah Badari Nasional Presiden No. 46 Tahun 2010 untuk menanggi Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang mengemban tugas sebagai berikut
1) Menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme (meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan pelapan kesiapsiagaan nasional) Mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme
3) Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentu instansi pemerintah terkait sesuai satuan-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Data BNPT mencatat 87 orang pelaku terorisme yang ditangkap sepanjang Januari hingga pertengahan Desember 2013. Ini menunjukkan sedikit penurunan dibanding dengan 2012 (89 orang pelaku)
b. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, pada pasal 1 dinyatakan dalam kekerasan dalam rumah tangga (selanjutnya disingkat KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan dan anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Lingkup rumah tangga yang dimaksud adalah:
1) suami, istri, dan anak-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada poin 1) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwakilan yang menetap dalam rumah tangga dan/atau
3) orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Larangan kekerasan yang tercantum pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mencakup hal-hal sebagai1)
Kekerasan fisik, adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
2)
Kekerasan psikis, adalah perbuatan yang mengkibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang
3)
Kekerasan seksual yang berupa
a) Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut
b) Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu
4)
Penelantaran rumah tangga, terdiri dari sebagai berikut.
a) Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukumyang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan.
b) Penelantaran juga berlaku setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah tersebut. Salah satu lembaga bentukan pemerintah yang ditugasi untuk menangani masalah KORT berdasarkan Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998 tentang Nasional
Kekerasan terhadap Perempuan, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005, adalah Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (atau disingkat Komnas Perempuan) Dalam publikasikomnas Perempuanyangberjudul Catatan Tahunan tentang Kekerasan terhadap Perempuan 2012), tercatat sejumlah 119.107 kekerasan yang ditangan oleh lembaga pengada layanan sepanjang tahun 2011. Kasus masih menjadi kasus yang paling banyak ditangani sebanyak 113.878 kasus (95,61%). Perlu digarisbawahi bahwa jumlah ini hanya menunjukkan puncak gunung es dari persoalan kekerasan terhadap perempuan, sebab masih banyak perempuan korban enggan atau tidak dapat melaporkan kasusnya. belum lagi mencakup anak-anak yang lazimnya lebih tidak berdaya menghadapi kekerasan
Terimakasih telah membaca Bentuk-Bentuk Kekerasan Materi Sosiologi